Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya sangatlah berlebihan. Ini karena tidak ada aturan maupun UU yang mengatur golden share tanpa menyertakan modal. Sebagai contoh Pemprov Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota di wilayahnya yang ingin mendapatkan golden share dari PT Inalum secara cuma-suma, tapi tidak bisa terealisasi. Lalu, Pemprov Jatim yang ingin mendapatkan PI (Participating Interest) atau golden share 10 persen dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok WMO. Sama halnya, Provinsi NAD dan Papua yang ingin mendapatkan golden share maupun PI, hingga kini belum juga terwujud.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan, untuk mendapatkan golden share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha. Karena itu, disarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD). ”Setelah BUBAD, maka dibentuk Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama,” ujarnya.
Berkali-kali dia mengingatkan bahwa tidak mungkin pemda mendapatkan golden share dalam hal Business to Business.
JAKARTA - Permintaan golden share tanpa menyertakan modal alias saham bodong oleh pemerintah daerah (pemda) kepada perusahaan yang menanamkan investasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Menhan AS
-
Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Terkait Judi Online
-
Nusron Wahid: 60 Persen Sengketa Lahan Melibatkan Oknum Kementerian
-
Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan
-
Pencinta eFootball Bersiap! Windah Basudara akan Gelar Turnamen Bersama Konami
BERITA LAINNYA
- Makro
Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
Jumat, 15 November 2024 – 15:16 WIB - Bisnis
Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
Jumat, 15 November 2024 – 15:15 WIB - Bisnis
Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
Jumat, 15 November 2024 – 14:51 WIB - Ekonomi
Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru
Jumat, 15 November 2024 – 14:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Legislatif
Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
Jumat, 15 November 2024 – 11:19 WIB - Moto GP
MotoGP Barcelona: Martin Bakal Dibantu Espargaro, Pecco Didukung Para Murid Rossi
Jumat, 15 November 2024 – 12:55 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi Gerimis, Siang-Malam Cerah Hingga Berangin & Berkabut
Jumat, 15 November 2024 – 10:05 WIB - Parpol
Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
Jumat, 15 November 2024 – 11:38 WIB