Permintaan Golden Share, Belum Ada Aturan
Rabu, 04 April 2012 – 07:25 WIB
Tidak hanya itu, ketika pemprov mendapat hak PI maupun golden share, maka harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD Jatim yang bergerak di bidang migas, yakni Petrogas Jatim Utama (PJU).
Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rizal Edy Halim mengatakan, golden share baru sekadar diskusi atau wacana. Karena itu, hendaknya tidak menghambat investasi yang dilakukan perusahaan. Jadi diperlukan jalan tengah agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pemda dan pemodal. ”Kalau golden share diberikan, seharusnya pemda juga memberikan insentif kepada investor sesuai dengan jumlah golden share yang diberikan," katanya.
Menurut Ketua Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (Lappan) Dadang Suhendra, jika pemda memaksakan diri meminta golden share kepada pemodal, artinya sama dengan premanisme. "Jika itu memaksakan, selain akan menabrak aturan, pemda sendiri akan menanggung akibatnya, karena itu gaya premanisme," tandasnya.