Permintaan Komisioner KY Dikabulkan Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Dia digarap kurang lebih empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Taufiq mengaku, dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh anak buah Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar.
“Pemeriksaan saya sudah selesai. Saya ditanya 12 pertanyaan,” kata Taufiq yang mengenakan kemeja putih itu kepada wartawan, Senin (28/9) di Kantor Bareskrim Mabes Polri.
Pengacara Taufiq, Andi Asrun mengaku bahwa permintaan pihaknya agar Badan Reserse memeriksa saksi ahli yang diajukan akhirnya dipenuhi.
“Permintaan kami untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan dikabulkan," kata Andi mendampingi Taufiq.
Ia mengatakan, penyidik meminta dalam waktu dekat membawa saksi ahli tersebut. "Sebelum berkas diserahkan kembali kepada kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, Andi menilai penyidik juga menerima adanya surat dari Dewan Pers yang diklaimnya menyebutkan bahwa kasus ini merupakan sengketa pers. "Penyidik Koperatif, mereka menerima surat dari Dewan Pers," jelas dia.