Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permintaan Korpri pada ASN Penyintas COVID-19, Tolong Disimak

Selasa, 19 Januari 2021 – 15:09 WIB
Permintaan Korpri pada ASN Penyintas COVID-19, Tolong Disimak - JPNN.COM
Ilustrasi petugas medis memeriksa kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Foto: Nova Wahyudi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus penyintas COVID-19 bisa menjadi donor konvalesen.

Terutama, bagi ASN penyintas yang memenuhi syarat menjadi pendonor.

"Ini adalah tindakan mulia yang dapat menyelamatkan sesama," kata Zudan dalam penyataan resmi di Jakarta, Selasa (19/1).

Zudan mengatakan, langkah menjadi pendonor konvalesen bisa menjadi momentum ASN, untuk berkontribusi nyata dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Saat ini, Palang Merah Indonesia baru bisa menyediakan 1.000 donor plasma konvalesen setiap bulannya. Di sisi lain, masih dibutuhkan 5.000 pendonor plasma konvalesen setiap bulan di seluruh Indonesia.

"Berikan prioritas tinggi kepada program kesehatan, termasuk program pemulihan COVID-19 melalui donor konvalesen ini," ujar pria bergelar profesor itu.

Untuk itu, Zudan meminta para ASN anggota Korpri yang sudah sehat bugar atau sembuh total dari Covid-19, segera menghubungi kantor PMI terdekat. Kemudian bisa mendonorkan plasma darahnya.

"Setiap ASN penyintas yang mendonorkan plasma konvalesen mempunyai sumbangsih besar terhadap kehidupan," kata Ketum Korpri yang juga Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ini. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Langkah menjadi pendonor konvalesen bisa menjadi momentum ASN untuk berkontribusi nyata dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News