Permintaan Maaf SBY Dinilai Sikap Ksatria
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:38 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyampaikan permintaan maaf kepada Malaysia dan Singapura terkait kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Menurut Ruhut, tindakan itu adalah wujud sikap ksatria. Bahkan ia menerangkan langkah yang diambil orang nomor satu di pemerintahan Indonesia itu harus diteladani.
"Ksatria dong. Apapun kita kaitannya dengan lingkungan hidup, negara lain kan jadi terganggu. Jadi sikap SBY harus diteladani, ini sangat ksatria," ucap Ruhut di DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Sementara itu, anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya menilai wajar permintaan maaf SBY. Menurutnya, hal itu merupakan pengakuan kegagalan pemerintah menangani kebakaran hutan. "Saya mendukung sikap presiden," kata Tantowi.
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyampaikan permintaan maaf kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:46 WIB - Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Sosial
Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:54 WIB - Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB