Permohonan Banding Artalyta Ditolak
Kamis, 06 November 2008 – 16:07 WIB
Seperti diketahui, Artalyta menyuap Urip karena ingin mengetahui proses penyelidikan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang dilakukan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap basah Urip tengah menerima uang suap dalam bentuk dolar AS itu di rumah Sjamsul di Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan tanggal 2 Maret 2008. Dalam proses penyedikan dan persidangan Tipikor terungkap keterlibatan 3 petinggi Kejagung lain yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman, Direktur Penyidikan M Salim, dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Untung Udji Santoso Kemas dan Salim dinonaktifkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.