Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK
1 Hakim Ajukan Concuring OpinionRabu, 25 November 2009 – 14:52 WIB
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali harus dimaknai “pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan secara tetap setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Rabu (25/11).
MK berpendapat, potensi penerapan perlakuan hukum berbeda terhadap pimpinan KPK bukan hanya terjadi pada diri pemohon (Bibit-Chandra) tapi juga pimpinan KPK selanjutnya. Atas dasar inilah, MK akhirnya menilai Pasal 32 inkonstitusional untuk sebagian. Pasal ini kemudian dikoreksi menjadi 'pimpinan KPK baru bisa diberhentikan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan dia bersalah'.