Permohonan Bibit-Chandra Dikabulkan MK
1 Hakim Ajukan Concuring OpinionRabu, 25 November 2009 – 14:52 WIB
Alim berpendapat, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang lazim disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kekuasaan yang luar biasa, dengan syarat-syarat yang berat untuk menjadi Pimpinan KPK dengan harapan para pimpinan KPK adalah orang-orang yang bersih dari kejahatan. "Dan karena itu terhadap mereka diperlakukan ketentuan hukum yang berbeda dengan institusi lainnya," ujar Alim.
Dua pimpinan non-aktif KPK, Bibit Samat Rianto dan Chandra M Hamzah terlihat sumringah mendengar putusan itu. Dengan keputusan itu, mereka masih bisa bertahan di KPK meskipun perkara yang mereka yakini hanya rekayasa kriminalisasi akan dibawa kepengadilan.
Chandra M hamzah dalam jumpa pers usai persidangan mengatakan berterima kasih kepada MK yang telah mengabulkan permohonan mereka. "Ini akan menjadi modal awal bagi para pimpinan KPK. Sehingga meskipun berstatus terdakwa tidak diberhentikan, apalagi hanya rekayasa," kata Chandra.(gus/fuz/pra/JPNN)