Permohonan Ditolak, Dalil Pemohon Tak Terbukti
Kamis, 16 Desember 2010 – 15:26 WIB
"Pemohon mendalilkan adanya politik uang. Terhadap dalil tersebut, termohon membantah dengan menunjukkan surat pernyataan. Menurut Mahkamah memang benar (ada politik uang), hanya terjadi di beberapa tempat. Kalaupun ada, tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara," ungkap hakim saat membacakan putusan secara bergantian.
Sementara itu, pemohon 212 yang mengaitkan permohonannya dengan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sabu Raijua, menyebut telah terjadi kesalahan dan pelanggaran pada tahap pencalonan. Dengan menyebut bahwa Kabupaten Sabu Raijua terbentuk pada 26 Nopember 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kupang sebagai kabupaten induk, menurut pemohon, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, ada Keputusan MK 124 yang menentukan jumlah dukungan pasangan calon.
Setelah Mahkamah mencermati keterangan saksi dan para ahli, serta bukti-bukti di persidangan, menurut Mahkamah berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suara. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil pemohon dinilai tidak tepat dan tidak beralasan hukum. (kyd/jpnn)