Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak
Jumat, 22 Juli 2016 – 16:16 WIB
“Apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba," kata Prasetyo.
Fredi merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi ke Indonesia.
Vonis mati tingkat pertama untuk Fredi dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi MA.(boy/jpnn)