Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Jelas, Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Pengadilan

Selasa, 19 Desember 2023 – 17:22 WIB
Tak Jelas, Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Pengadilan - JPNN.COM
Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," katanya.

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Dalam putusannya, hakim menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close