Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langkah Firli Gunakan Dokumen dari KPK Dinilai Tak Langgar Aturan

Senin, 18 Desember 2023 – 21:20 WIB
Langkah Firli Gunakan Dokumen dari KPK Dinilai Tak Langgar Aturan - JPNN.COM
Ilustrasi - Langkah Firli Bahuri menggunakan dokumen dari KPK pada sidang praperadilan yang diajukannya, dinilai tak langgar aturan.Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad angkat suara terkait polemik yang muncul setelah Firli Bahuri membawa dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti pada persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Polemik sebelumnya muncul setelah Firli membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA.

Ketua KPK yang diberhentikan sementara Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Prof Suparji, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Firli terkait langkahnya tersebut.

"Karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian,” ujar Prof Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12).

Prof Suparji lebih lanjut mengatakan Firli Bahuri mendalilkan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya tidak terlepas dari perkara yang ditangani di KPK.

"Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB (Firli Bahuri) menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Suparji juga mengatakan bahwa sesuai prinsip pembuktian siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain, harus dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu.

Langkah Firli Bahuri menggunakan dokumen dari KPK pada sidang praperadilan yang diajukannya, dinilai tak langgar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News