Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangannya pada sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12) lalu.
Yusril memberi pandangan sebagai saksi ahli yang diajukan Firli Bahuri, terkait penetapan Ketua KPK nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, alat bukti yang disajikan dalam menetapkan Firli sebagai tersangka tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.
Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, Yusril mengatakan tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi.
Apabila dari 91 saksi tidak ada yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
Yusril juga mengatakan keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana, berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.
“Alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” ujar Yusril sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.
Karena itu, Yusril mengatakan apabila penetapan tersangka hanya didasarkan satu alat bukti keterangan saksi tunggal, maka dengan sendirinya penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.