Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja

Sabtu, 03 Februari 2018 – 15:09 WIB
Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) bukan berarti warga negara lain bisa bebas mencari penghidupan di Indonesia tanpa kontrol. Menurutnya, tujuan penyederhanaan perizinan bagi TKA adalah memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Hanif menyatakan hal itu guna merespons keputusan rapat kabinet terbatas tentang peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu lalu (31/1). Presiden Joko Widodo dalam rapat itu meminta para menterinya menyederhanakan aturan untuk mempermudah TKA masuk ke Indonesia.

Hanif mengatakan, penyederhanaan perizinan bagi TKA tetap dibarengi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Secara prinsip dan sesuai aturan, katanya, TKA boleh masuk Indonesia dan bekerja.

Namun, masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja terampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan. Sedangkan TKA untuk pekerja kasar tetap terlarang. 

“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.

Hanif menambahkan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi maka Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat sistem online dalam penguruzan perizinan bagi TKA. Sistem itu akan terintegrasi dengan kementerian terkait sekaligus menyederhanakan prosedur perizinannya.

Lebih lanjut Hanif mengatakan, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain. Misalnya dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait keimigrasian, Kementerian Keuangan dalam hal pajak, serta pemerintah daerah.

“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga”, imbuhnya.

Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, penyederhanaan perizinan bagi TKA bukan berarti warga negara lain bisa bebas mencari penghidupan di Indonesia tanpa kontrol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News