Permudah Mutasi, Gaji PNS Daerah akan Ditanggung APBN
Kamis, 17 Maret 2011 – 16:59 WIB
Lebih lanjut dikatakan Mangindaan, langkah tersebut diambil, karena prinsip kepegawaian adalah sistem karir tertutup dalam arti negara. Artinya, PNS dapat dipindah ke instansi manapun ke seluruh wilayah negara, sesuai permintaan dan pelepasan oleh instansi tempat di mana pegawai tersebut bekerja. Bahkan, PNS juga dapat dipekerjakan pada badan lain di pemerintahan, sepanjang untuk kepentingan dan tugas negara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini mengaku masih sulit menerapkan mobilitas perpindahan antar instansi, baik di pusat maupun daerah. Hal ini disebutkan