Permudah Traveler, Bea Cukai Makassar Kenalkan Electronic Customs Declaration
jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi para traveler atau masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri.
Seperti batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD 500 per penumpang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam aturan tersebut juga ada hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan, yakni kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan hal-hal seputar CD.
“CD adalah salah satu dokumen Bea Cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum mendarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar CD menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia," ujarnya saat membuka acara sharing session bersama pihak maskapai penerbangan dan biro perjalanan/wisata dan memaparkan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu pula, dia juga memperkenalkan aplikasi unggulan Bea Cukai Makassar yaitu Electronic Customs Declaration (e-CD).
Aplikasi e-CD memberikan kemudahan kepada penumpang maupun pihak airlines. Waktu yang digunakan lebih cepat karena tidak perlu melakukan penyampaian secara manual melainkan dapat melalui aplikasi yang dapat diunduh pada playstore maupun appstore.
"Aplikasi ini juga sejalan dengan misi WCO yakni SMART Customs for Seamless Trade, Travel, and Transport karena semuanya melalui aplikasi," imbuhnya.