Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernah Dijebak, Dihukum 4 Tahun, Bupati Dirwan Ogah Korban Ketiga Kali

Minggu, 22 Mei 2016 – 15:44 WIB
Pernah Dijebak, Dihukum 4 Tahun, Bupati Dirwan Ogah Korban Ketiga Kali - JPNN.COM
SANTAI: Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH tampak santai, saat memberikan keterangan pers di halaman rumah pribadinya, usai mengetahui hasil tes rambut dan darahnya. Foto ASRI/BE/JPG

jpnn.com - BENGKULU - Semenjak ditemukan narkoba di ruang kerjanya, saat ini Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH tidak mau lagi percaya 100 persen pada semua orang, baik PNS, maupun stafnya hingga tamu yang menemuinya baik di kantor bupati maupun di rumah pribadinya. 

Sebab dirinya khawatir kedepan diantaranya tamunya itu ada yang kembali berniat jahat dan ingin mencelakakan dirinya. “Saat ini saya tidak percaya lagi pada semua orang, saya tidak mau terjebak untuk ketiga kalinya,” ucapnya.

Sebab itu, setiap tamu yang mau menemui dirinya harus memastikan dulu maksud kedatangannya. Jika tidak jelas tujuannya, ia akan menolak tamu tersebut. Bahkan ia menyatakan tidak akan menerima tamu masuk ke dalam rumahnya.

“Semua tamu yang ingin bertemu saya, tunggu di luar. Saya khawatir jika masuk rumah membawa narkoba dan menjebak saya kembali,” imbuhnya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya hingga tiga kali, ia pun mengharapkan menjadi pelajaran bagi semua orang, agar tidak terlalu percaya pada semua orang termasuk pada orang dekat. Sebab belum tentu orang tersebut benar-benar baik, sehingga timbul niat jahat dengan mencelakakan dengan cara menyelipkan narkoba di tas, saku atapun kendaraan.

“Cukup terjadi pada saya saja yang dijebak, saya minta warga BS tidak ada yang dijebak lagi, sebab dengan narkoba ini sangat gampang menjebak orang lain,” ungkap Dirwan.

Diceritakan Dirwan, dirinya sejak kecil tidak pernah mau mengkonsumsi narkoba. Namun saat dirinya sedang menghadapi proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) BS 2010 lalu, dirinya dijebak orang dengan memasukan narkoba jenis pil ekstasi satu butir di dalam kopernya. 

Sehingga dirinya dikenakan pasal memiliki narkoba dan dihukum 4 tahun 3 bulan penjara. Kemudian 10 Mei dirinya kembali dijebak oleh oknum yang memasukan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di ruang kerjanya. Oleh karena itu, dirinya menilai penemuan narkoba di ruang kerjanya tersebut merupakan kerja lawan politik yang ingin menjatuhkan dirinya.

BENGKULU - Semenjak ditemukan narkoba di ruang kerjanya, saat ini Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH tidak mau lagi percaya 100 persen pada semua orang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News