Pernah Dijebak, Dihukum 4 Tahun, Bupati Dirwan Ogah Korban Ketiga Kali
Ia juga mengingatkan lawan politik agar dapat menerima hasil pilkada dengan baik, sehingga jika mau menjadi Bupati BS, dirinya mengajak bersaing kembali pada Pilkada BS 2021 mendatang. “Saya menduga ini dalangnya lawan politik di Pilkada lalu, saya hanya mengingatkan mari bertarung kembali pada Pilkada BS 2021 mendatang,” imbuh Dirwan.
Wakil Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM menyambut baik hasil pengumuman BNNP yang menyatakan rambut dan darah Dirwan negatif. Dengan hasil tersebut, dirinya memastikan Bupati BS sengaja difitnah orang tertentu yang tidak ingin Dirwan menjadi Bupati BS periode 2016-2021.
Gusnan juga mengharapkan BNNP mampu mengungkap pelaku yang memasukan narkoba ke ruang kerja, serta mampu membekuk dalangnya. “Dengan rambut dan darah Pak Bupati negatif ini membuktikan orang ingin memfitnah Bupati, saya berharap BNNP mampu mengungkap pelaku dan dalang di balik temuan narkoba di ruang kerja Bupati,” ujar Gusnan.
Pengacara Pemda BS, Sumitro SH, memberikan apresiasi atas kinerja BNNP. Ia memastikan BNNP sudah bekerja profesional, sebab hasilnya sesuai dengan fakta dan bukan hasil rekayasa. Oleh karena itu, dirinya mengharapkan BNNP mampu mengungkap ke publik dan menangkap pemberi informasi kepada BNNP dan juga pelaku yang memasukan narkoba ke ruang kerja Bupati.
Sebab sambung Sumitro, BNNP bekerja sangat profesional yang hanya mau menerima laporan resmi bukan laporan yang asal-asalan. Setiap laporan yang masuk ke BNNP dipastikan bukan laporan surat kaleng, tetapi laporan resmi dengan nama jelas dan alamat pelapor.
Pasalnya, ujar Sumitro, tugas BNNP sama dengan KPK, yang berdasarkan laporan resmi untuk melakukan penggeledahan hingga tangkap tangan. “Saya yakin dasar BNNP menggeledah ruang Bupati dari laporan resmi dengan nama jelas. Saya pun yakin BNNP mampu mengungkap pelapor dan pemilik narkoba tersebut dengan terungkapnya pelapor dan pemilik narkoba, maka kasus tersebut jelas dan tidak ada lagi saling curiga,” tandas Sumitro.(369/ray/jpnn)