Pernah Dipenjara, Perempuan Ini Raup Rp 55 Miliar
Kamis, 18 Oktober 2018 – 06:48 WIB
Dari kasus itu, Bareskrim kemudian melanjutkan pengusutan. Apalagi penyidik telah mendapati laporan dari 27 korban yang sebagian besar mantan klien pelaku saat masih aktif bekerja sebagai Head of Wealth Management di PT Reliance Securities.
“Jadi nasabah yang pernah eksis di-follow up lagi oleh dia. Korbannya dua kelompok. Kalau ditotal-total sekitar Rp 55 miliar lebih," jelasnya.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman penjaranya di atas lima tahun. (cuy/jpnn)