Pernah jadi Korban 4 Orang Ini? Lihat Tuh Tampangnya
Selasa, 23 Februari 2021 – 08:54 WIB
"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," kata Nandar.
Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Saya mengajak kerja sama dengan masyarakat khususnya Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian ataupun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi atau di toko dan kantor untuk keamanannya," kata dia. (antara/jpnn)