Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika
Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
Dia menganalogikan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istri pedangdut sohor Saiful Jamil. ”Saiful Jamil tetap dijadikan tersangka. Ini juga serupa dengan Andika,” ungkapnya.
Andika tetap ditahan karena ancaman hukuman pidananya lebih dari lima tahun. Panmun Pidana PN Kelas IA Tanjungkarang Suhaidi Agus sebelumnya membenarkan jika pelimpahan berkas perkara Andika telah dilakukan. Selain Binsar, majelis hakim dalam kasus ini adalah F.X. Supriyadi dan Ida Ratnawati.
Andika dijadikan tersangka Polresta Bandarlampung karena dilaporkan keluarga CC pada 12 Desember 2012. Ia ditangkap di rumah rekannya, Jl. Imam Bonjol Gg. Jeruk, Gedongair, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (14/12/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.
Andika dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 dengan ancaman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun penjara. Dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.