Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika

Senin, 04 Maret 2013 – 11:00 WIB
Pernikahan Bisa Ringankan Hukuman Andika - JPNN.COM

Sedangkan dalam pasal 82 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta  dan paling sedikit Rp60 juta. (eka/p3/c2/ ade)

BANDARLAMPUNG – Kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Andika Mahesa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close