Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
Untuk kedua kali, Syamsuddin dan Ayu pun mengagendakan pernikahan. Rencananya di KUA Kecamatan Bantaeng. Tanggal pernikahan dipilih Senin, 16 April, lalu.
Namun, dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng ternyata tak otomatis memuluskan langkah keduanya menjadi pasangan suami istri sah. Pemerintah Kecamatan Bantaeng selaku pemerintah setempat belum memberikan dispensasi.
Akhirnya pernikahan itu terwujud Senin lalu. “Dengan adanya dispensasi itu mereka bisa menikah. Jadi, kami bukan menikahkan anak di bawah umur, tetapi menikahkan karena dispensasi," kata Kepala KUA Kecamatan Bantaeng Muslimin
Dispensasi kata dia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2017 yang mengatakan bahwa 10 hari pasca pendaftaran nikah, bisa melangsungkan pernikahan. Meskipun tidak mendapatkan dispensasi atau izin dari pemerintah kecamatan.
Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantaeng Ruslan Saleh menuturkan, PA mengabulkan permohonan sejoli itu berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai pertimbangan.
"Berdasarkan regulasi yang ada pasal 7 ayat 1 bahwa perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun pada dasarnya tidak boleh menikah. Namun, pada ayat 2 jika ingin menikahi harus melalui pengadilan dengan perkara dispensasi dan kita kabulkan," jelasnya.
Salah satu alasan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi serta keluarga. Juga faktor adat istiadat.
"Adat di sini sangat mengedepankan siri na pacce. Kalau anak-anak mereka sering jalan berduaan, harus dinikahkan segera," ungkapnya.