Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
"Setelah lima bulan pacaran, saya kasi kenal orang tua dan akhirnya memutuskan untuk menikah," ungkap Syamsuddin.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia Sulsel mencatat 333 kasus pernikahan anak selama 2017 di seluruh Sulsel. Penyebab umumnya faktor keluarga yang memaksakan anak maupun kehamilan di luar nikah.
Di Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, misalnya, mencatat 127 anak di bawah umur melangsungkan pernikahan selama 2016 lalu. Berlanjut ke 2017, angkanya naik menjadi 154 anak.
Merespons masih tingginya angka pernikahan dini ini, pemerintah merasa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perkawinan. Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise menyatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana pembahasan perppu itu.
Jika merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen.
Artinya, 25 di antara 100 atau 1 di antara 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah dispensasi. Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi. Seperti yang terjadi pada Syamsuddin dan Fitrah Ayu.