Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka pernikahan yang dilaksanakan, sekalipun sah secara agama (nikah siri/di bawah tangan) tetap tak bisa diakui pemerintah. Sebab, pernikahan di bawah umur ini tidak bisa dicatatkan. Salah satu syarat untuk mendapatkan KTP, seseorang harus berusia 17 tahun. Sedangkan syarat untuk menikah seseorang harus memiliki KTP.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Drs Rojikinnor M Si utama untuk mendapatkan surat catatan sipil terutama bagi yang beragama Kristen dan Katolik harus melampirkan KTP dan kartu keluarga sebagai salah satu syaratnya.
“Sejalan dengan UU Pernikahan menyatakan bahwa usia perkawinan minimal 17 tahun. Karena itu bagi yang menikah, tapi tidak bisa menunjukkan KTP dan syarat-syarat lainnya maka secara otomatis pihak Disdukcapil tidak akan berani ikut terlibat dalam proses pernikahannya,” terangnya, seperti diberitakan Kalteng Pos (grup JPNN).
PALANGKA RAYA – Sebaiknya orangtua memperhatikan usia pernikahan putra-putrinya. Jika masih belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) maka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Daerah
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
Selasa, 24 Desember 2024 – 09:44 WIB - Daerah
Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:33 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Daerah
Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Cambuk Illiza
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:28 WIB - Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB - Liga Indonesia
Kekuatan Persebaya Mengerikan Menjelang Pekan ke-17 Liga 1
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:56 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024, Cek di Sini
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Mengenang 9 Artis Senior yang Meninggal Dunia Sepanjang 2024
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:59 WIB