Pernikahan Dini Tak Bisa Dapat Surat
Minggu, 24 Maret 2013 – 00:57 WIB
“Bagi seorang anak untuk mendapatkan haknya atau warisan, kedua orang tuanya harus mempunyai surat nikah yang membuktikan adanya perkawinan antara ayah dan ibunya. Pentingnya surat nikah agar ketika orang tuanya melakukan perceraian atau sebagainya anaknya tetap punya hak,”ucapnya.
Lalu bagaimana jika pernikahan terjadi akibat “kecelakaan” (hamil di lura nikah) di usia dini? Apakah seterusnya mereka tidak bisa mendapat surat kawin?
“Apabila mereka sudah melakukan pernikahan di bawah umur dengan cara nikah di bawah tangan, jika nanti sudah mempunyai KTP, dan ingin melakukan pencatatan sipil perkawinan di Disdukcapil maka mereka akan diminta nikah ulang lagi, karena apabila mereka tidak melakukan nikah ulang sama saja pihak kami membiarkan pernikahan di usia dini,” pungkasnya. (pri/*/viv)