Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Potret Pamer Buku Nikah jadi Sorotan
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat, terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah, itu buku nikah dikeluarkan," kata Nasrullah saat ditemui awak media.
"Saya enggak tahu (soal buku nikah Rizky Febian dan Mahalini), karena saya enggak ada dan tim kami tidak mencatat pernikahan itu. Jadi, saya enggak berani berkomentar apakah itu sah atau tidak," imbuhnya menjelaskan.
Sidang perdana isbat Mahalini dan Rizky Febian diketahui baru akan digelar di Pengadilan Agam Jakarta Selatan pada 4 November 2024.
Nasrullah menjelaskan proses isbat termasuk dalam wewenang Pengadilan, sehingga dia enggan berkomentar.
Namun, dia menerangkan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan usai sidang isbat, bisa digunakan untuk mencatat pernikahan di KUA.
"Ya, nanti dicatatkan, kalau pengadilan sudah mengeluarkan putusan, dan sudah ada amar putusan KUA mana yang mencatat, maka KUA tersebut yang akan mencatat," tuturnya. (mcr31/jpnn)