Pernikahan Seorang Anak dengan Tokoh Agama Akhirnya Batal Gegara Hal ini
Menteri Bintang mengatakan tindakan dan budaya saling menjaga dan memperjuangkan demi kebaikan anak bangsa harus terus dilakukan.
"Kami juga menghargai keputusan orang tua anak yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan untuk membatalkan perkawinan itu dan memenuhi hak anak untuk melanjutkan pendidikan," katanya.
Bintang berharap upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap anak terus berjalan.
Baik oleh aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh lintas agama, keluarga, maupun masyarakat.
Menurut Bintang, pemerintah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Pemberian Dispensasi Kawin.
RPP ini untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah serta orang tua.
Kementerian PPPA juga telah melakukan Deklarasi 'Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia' dengan MUI.
Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang memberikan izin perkawinan minimal usia 19 tahun dan UU Perlindungan Anak yang antara lain menyatakan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan dan lain-lain.