Pernyataan Capim KPK I Nyoman Wara Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Ia mencontohkan KPK sebagai salah satu objek yang diperiksa BPK. "Apakah KPK mau bila BPK menyatakan bahwa KPK telah merugikan keuangan negara tanpa diklarifikasi dan dikonfirmasi? Jadi apa yang disampaikan Nyoman di depan Pansel tidak sesuai dengan SPKN yang berlaku.”
“Dalam kode etik BPK, dikatakan bahwa anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya harus independen, berintegritas dan profesional demi menjaga martabat dan kredibilitas BPK. Independensi diwujudkan dengan sikap pemeriksa yang tidak memihak. Integritas diwujudkan dengan sifat jujur. Sedangkan profesional ditunjukkan dari kemampuan dan keahlian pemeriksa dengan mendasarkan pada SPKN.”
Di depan pansel Capim KPK, Nyoman telah mengakui bahwa audit BPK 2017 hanya didasarkan pada informasi/bukti dari satu sumber saja, yaitu dari penyidik KPK. Nyoman juga mengakui tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak terperiksa (auditee). “Jadi silahkan disimpulkan sendiri, apakah I Nyoman Wara telah melaksanakan pemeriksaan secara benar, independen, berintegritas dan profesional,” pungkas Prof. Pantja Astawa