Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19
“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya tetapi sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” ungkap Hasto.
Masih kata Hasto, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberitahukan pada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya.
"Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!