Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 – 11:50 WIB
Pernyataan Hasto LPSK soal Kasus Eks Dewan Cabuli Anak Kandung saat Istri Kena Covid-19 - JPNN.COM
Polisi bersenjata mendampingi eks anggota DPRD NTB berinisial AA, tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21-1-2021). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65) terhadap anak kandungnya. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya tersebut. 

Menurut dia, sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan. 

Hasto menilai langkah penyidik Polresta Mataram, NTB, yang telah mengamankan AA, sudah tepat. 

Hasto juga mengingatkan penyidik agar memperhatikan hak anak korban tindak pidana, terutama terkait kebutuhan ekonominya.

“Kami menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Hasto, sebagaimana diberitakan media, ibu kandung korban harus dirawat karena terpapar Covid-19. 

Hasto mengatakan kondisi ini membuat posisi anak korban menjadi serbasulit. 

Berikut ini pernyataan LPSK soal kasus mantan anggota DPRD NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News