Pernyataan Jenderal Andika Soal Nasib Karier Prajurit TNI yang Dihukum karena Ulah Istri
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut tujuh prajurit TNI AD dihukum disiplin militer terkait dengan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto, Kamis (10/10) pekan lalu.
Saat ini, ketujuh prajurit TNI tersebut telah dibebastugaskan dari militer.
Meski begitu, ketujuh prajurit yang dihukum itu masih bisa berkarier di dunia militer. Sebab, kata Andika, hukuman kepada tujuh prajurit itu bukanlah sebuah pemecatan.
"Bukan hukuman yang kemudian mematikan karier mereka, sama sekali tidak," ucap Andika di Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Andika menegaskan, hukuman kepada tujuh prajurit tidak masuk ke ranah pidana. Dengan begitu, ketujuh prajurit tidak perlu dipecat.
TNI AD masih memberikan kesempatan bagi tujuh prajuritnya untuk berdinas kembali di militer. Dengan catatan, ketujuh prajurit tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman disiplin militer.
Selain dibebastugaskan, enam dari tujuh prajurit yang dihukum tersebut menjalani penahanan selama 12 hari. Sisa satu lainnya ditahan selama 21 hari.
"Sebab, bukan pidana. Jadi, kami akan lihat perkembangannya kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, kami pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karier selanjutnya," timpal dia.