Pernyataan Jenderal Andika Soal Nasib Karier Prajurit TNI yang Dihukum karena Ulah Istri
Sebagai informasi, TNI AD menghukum tujuh prajuritnya setelah kejadian penusukan terhadap Wiranto. Enam dari tujuh prajurit TNI AD tersebut dihukum karena istri mereka menyebar informasi bernuansa provokasi terkait peristiwa penusukan Wiranto.
Satu lainnya mendapatkan hukuman karena menyebar langsung informasi bernada provokatif terkait penusukan Wiranto.
BACA JUGA: Berita Duka, Niswatul Umma Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan
Tujuh prajurit TNI AD yang dihukum berasal dari Kodim Kendari (dua orang), Korem Padang (satu orang), Kodim Wonosobo (satu orang), Korem Palangkaraya (satu orang), Kodim Banyumas (satu orang), dan Kodim Muko-muko (satu orang). (mg10/jpnn)