Pernyataan Keras Irjen Fadil Imran Ditujukan kepada Habib Rizieq
Senin, 07 Desember 2020 – 14:31 WIB
Selain itu, pengikut Habib Rizieq Shihab diminta untuk tidak menghalangi penyidikan kepolisian.
Sebab, hal itu merupakan melanggar hukum dan dapat dipidana.
"Saya dan Pangdam Jaya (Mayjen TNI Dudung Abdurachman, red) mengimbau kepada saudara MRS, dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi penyedikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Fadil.