Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 15 Desember 2020 – 15:03 WIB
Pernyataan Ketum FPI Setelah Lebih 1x24 Jam Digarap Penyidik Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Ilustrasi - Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis diperbolehkan pulang setelah lebih 1x24 jam digarap penyidik Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Dalam pengakuannya kepada awak media, Sobri Lubis menyebut pemeriksaannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berjalan secara baik.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik, dilayani dengan baik. Selesai sudah pemeriksaan. Saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan insyaallah semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Sobri sebelum meninggalkan Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Menurut Sobri Lubis, dalam pemeriksaan itu penyidik mengajukan pertanyaan seputar acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad yang di Petamburan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Materi sudah selesai semua tanya-jawab dan insyaallah semua berjalan baik. Semuanya ada (ditanyakan), ya, seputar masalah kerumunan dan lain-lain," ucapnya.

Diketahui, Sobri bersama Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tak hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Keduanya juga menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Rizieq, terkait kasus dugaan penghasutan.

Pemeriksaan Sobri dan Maman berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tadi. Adapun, keduanya berada di Polda Metro Jaya lebih dari 24 jam sejak Senin (14/12).(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis kelar diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi setelah lebih dari 1x24 jam berada di Polda Metro Jaya.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News