Pernyataan Kuasa Hukum Habib Rizieq Kali Ini Sangat Keras, pakai Kata Brutal
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar terus menyuarakan protes atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Pria kelahiran Jakarta 7 Januari 1983 itu menilai Habib Rizieq terus mendapat perlakuan zalim.
Pasalnya, dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, sejak awal HRS tidak ditahan dalam perkara tersebut. Namun, justru HRS ditahan 30 hari di masa proses hukum tingkat banding, terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021, berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedang dalam perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, HRS ditahan sejak Desember 2020.
“Kezaliman terhadap Habib Rizieq Shihab semakin menggila. Masa penahanan Habib Rizieq habis (dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, red), harusnya bebas karena di kasus RS UMMI tidak ditahan,” ujar Aziz dalam siaran persnya, Jumat (20/8).
Aziz menjelaskan, sesuai dengan Pasal 27 KUHAP yang berhak menetapkan jika ditahan pada tahap sidang adalah majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Namun faktanya Habib Rizieq ditahan dengan penetapan dari Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan adanya surat dari PN Jaktim,” ujar Aziz.
Aziz menerangkan, sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2004, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena tidak berwenang atau melampaui kewenangan.