Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem
Pernyataan Taufiqulhadi dijawab Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Komisioner berlatar belakang purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu menjelaskan sinergitas antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya sudah sangat baik.
Basaria juga menyinggung latar belakang lahirnya KPK karena saat itu aparat penegak hukum kurang dipercaya masyarakat, atau dengan bahasa lain tidak efisien dan tak efektif dan lain-lainnya.
Dia melanjutkan, kalau dihubungkan tugas lembaganya sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka mereka berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, baru kemudian penyelenggara negara.
“Nah, kalau dilihat sebenarnya, jujur periode kami (atau periode KPK) keempat ini hubungan itu dibanding dengan lain relatif cukup baik, tetapi apakah tidak harus melakukan penangkapan sama sekali, ini tidak benar juga. Kalau pelapor sudah datang ke KPK, tetapi kami tidak melaksanakan, apa yang mereka katakan?” kata Basaria dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu.
Dia menegaskan, KPK harus bijaksana melakukan ini. Dia menegaskan, setiap keliling Indonesia untuk melakukan koordinasi dan supervisi, KPK selalu mampir ke Polri dan Kejaksaan untuk mengingatkan. Bahkan, KPK membacakan masukan dari masyarakat supaya instansi Polri dan Kejaksaan melakukan pembenahan.
“Ini kurang apalagi, sudah lebih dari cukup. Pimpinan lain juga melakukan hal sama. Cuma saya bisa sedikit keras karena saya berasal dari lembaga yang sama (Polri),” ungkapnya. Menurut dia, akan tidak fair kalau KPK dituntut tidak melakukan tindakan sama sekali.
Dia menegaskan, masyarakat akan marah kepada KPK. Sebab, kata dia, kalau masyarakat yang datang ke KPK itu informasinya sudah 100 persen benar, lantas mereka tidak melakukan apa-apa maka itu tidak fair.
Dia mencontohkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK hingga akhirnya menjerat Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Jumat (28/6) pekan lalu.