Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara

Selasa, 09 Juli 2019 – 03:15 WIB
Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara - JPNN.COM
Bonaran Situmeang usai divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (8/7). Foto: pojoksatu

Bonaran menyampaikan biaya untuk mengurus kelulusan CPNS di Pemkab Tapteng Rp135 juta untuk D3 dan Rp165 juta untuk sarjana S1. Padahal dia mengetahui tidak mempunyai kewenangan untuk meluluskan seseorang menjadi CPNS/PNS di lingkungan Pemkab.

Ketika pengumuman penerimaan CPNS Kabupaten Tapteng Tahun 2014, beberapa orang menghubungi Efendi dan Heppy, yang dikenal dekat dengan Bonaran.

Mereka meminta bantuan agar anak atau familinya diuruskan agar lulus CPNS di Pemkab Tapteng. Efendi dan Heppy kemudian menemui terdakwa di rumah dinasnya dan mengajukan 8 calon yang ingin masuk CPNS dari pihaknya.

Setelah mereka mendaftarkan dan mendapat nomor ujian, Efendi secara langsung mengantarkan nomor ujian 7 orang calon kepada terdakwa. Sementara satu orang calon lagi diserahkan Rolan Pasaribu kepada terdakwa.

Sebelum ujian CPNS di Pemkab Tapteng, terdakwa meminta Efendi dan Heppy Rosnani Sinaga untuk mengirimkan uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan calon untuk masuk menjadi PNS.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, peruntukan uang itu, terdakwa menyerahkan secara langsung nomor rekening Nomor : 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung di Bank Mandiri kepada saksi Efendi di rumah dinasnya.

BACA JUGA: Anak Tak Diterima di Sekolah Dekat Rumah, Orang Tua Protes PPDB Sistem Zonasi

Padahal Bonaran mengetahui uang itu berasal dari tindak pidana dengan menjanjikan kepada saksi Efendi dan Heppy untuk meluluskan delapan orang calon PNS pada saat Penerimaan CPNS Pemkab Tapteng 2014.

Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News