Baru Bebas, Mantan Bupati Tapteng Kembali Divonis Penjara
Selasa, 09 Juli 2019 – 03:15 WIB
Setelah menerima nomor rekening atas nama Farida Hutagalung itu, pada tanggal 30 Januari 2014 Heppy mentransfer Rp 120 juta ke rekening itu. Selanjutnya, pada 3 Februari 2014, dia mentransfer Rp 500 juta. Sebanyak Rp 570 juta juga diserahkan langsung kepada terdakwa. Total jumlah uang yang diterima Bonaran untuk meluluskan 8 calon CPNS sebanyak Rp 1.240.000.000.
Saat pengumuman, ternyata 8 calon yang diajukan tidak lulus. Bonaran kemudian menjanjikan kembali tahun depannya, namun tak mengembalikan uang yang sudah diterimanya. (cr-2)