Pernyataan Menkumham Soal Status Archandra Dinilai Menyesatkan
Selasa, 16 Agustus 2016 – 23:41 WIB
Ferdinand pun membandingkan skandal Archandra dengan seorang siswi bernama Gloria yang batal dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di istana dengan alasan memiliki dua kewarganegaraan.
Padahal, kata Ferdinand, Gloria yang belum genap berusia 18 tahun masih berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya mengikuti sang ibu yang WNI atau ayahnya yang disebut berkewarganegaraan Prancis. "Sungguh sangat perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut," pungkasnya. (boy/jpnn)