Pernyataan Natalius Pigai soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus 6 Laskar FPI, Keras
Pengertian masif dan meluas berdasarkan keputusan pengadilan terhadap Jean-Paul Akayesu, Wali Kota Taba, Rwanda. Bahwa kejahatan genosida bukan hanya berarti terkait unsur wilayah tetapi soal jumlah korban.
"Itu di situ waktu pengadilan HAM internasional memutuskan bahwa masif atau meluas itu tidak hanya menyangkut wilayah, tetapi bisa orang yaitu lebih dari satu orang." katanya.
Karena itu, kata Natalius Pigai, dalam peristiwa FPI semua unsur terpenuhi, tetapi Komnas HAM bilang itu tidak terpenuhi.
"Karena mereka referensinya terbatas. Baca itu referensi yurisprudensi Akayesu Rwanda," ujarnya.
Kalau Komnas HAM membaca yurisprudensi pengadilan HAM internasional terhadap Akayesu Rdi wanda, maka meluas itu bukan hanya wilayah tetapi lebih dari satu orang. Artinya penembakan enam orang anggota FPI seluruh unsur sebagai extra judicial killing terpenuhi.
"Itu kalau mau objektif. Kalau mau bantu orang enggak usah mempertimbangkan segala hal. Masa depan lah, kehidupan lah. Kalau kita membela orang kecil, maka Tuhan akan membantu kita," tegasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: