Pernyataan Sikap GP Ansor Kasus Penembakan terhadap 6 Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan pernyataan perihal kasus penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Menurut GP Ansor, tindakan tegas kepolisian dilakukan karena terjadi pembangkangan hukum.
Sekjen Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
“Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai SOP. Tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi,” kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR diseret ke meja hijau.
Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Abdul Rochman, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa bila anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum.
Namun faktanya, lanjut dia, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasar hukum dan peraturan perundang-undangan.