Pernyataan Sikap GP Ansor Kasus Penembakan terhadap 6 Laskar FPI
“Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum,” kata Abdul.
GP Ansor menilai insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.
Abdul juga berharap agar kasus seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.
Pada sisi lain, GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
“Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” kata Abdul.
Abdul mengatakan segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Menurut Abdul, tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam skala luas, tindakan ini juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: