Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Sikap MUI terkait Kerusuhan Aksi 21 dan 22 Mei 2019

Kamis, 23 Mei 2019 – 12:40 WIB
Pernyataan Sikap MUI terkait Kerusuhan Aksi 21 dan 22 Mei 2019 - JPNN.COM
Polisi menangkap terduga pelaku kerusuhan di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta, 22 Mei 2019. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kerusuhan yang dilakukan sekelompok orang pada aksi 21 dan 22 Mei 2019. Peristiwa tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

"MUI menyampaikan takziah dan bela sungkawa semoga almarhum husnul khotimah. Kepada keluarga korban semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Untuk para korban yang sakit dan luka-luka semoga segera pulih kembali dan diberikan kesembuhan," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan resminya, Kamis (23/5).

MUI berpendapat, aksi kerusuhan tersebut merupakan bentuk tindakan brutal, anarkistis yang bertujuan menciptakan kekacauan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat dengan cara memprovokasi, mengadu domba di antara elemen bangsa.

Aksi kerusuhan yang dilakukan sangat disesalkan karena telah menodai kesucian Ramadan, bulan kemuliaan bagi umat Islam.

MUI meyakini kerusuhan yang terjadi bukan dilakukan para pengunjuk rasa dan peserta demonstrasi. Namun, dilakukan oleh sekelompok orang yang berniat jahat menginginkan Indonesia terkoyak dan tercerai berai.

BACA JUGA: Laode Ida: Pak Jokowi, Tolong Jangan Pakai Wiranto Lagi

"MUI memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang bertindak cepat menangkap para pelaku kerusuhan, meminta untuk menindak tegas dan mengusut tuntas aktor intelektual, otak dan dalang kerusuhan tersebut, sehingga tidak menimbulkan fitnah, saling tuduh dan curiga di antara elemen masyarakat," beber Zainut.

MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya.

MUI berpendapat, aksi kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 209 merupakan bentuk tindakan brutal, anarkistis yang bertujuan menciptakan kekacauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News