Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg

Selasa, 28 Desember 2021 – 16:10 WIB
Pernyataan Terbaru Jenderal Andika Kasus 3 Oknum TNI Buang Mayat Korban Tabrakan di Nagreg - JPNN.COM
Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan tegas soal kasus 3 oknum TNI membuat mayat korban tabrakan di Nagreg. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginginkan adanya peradilan terbuka terhadap kasus tabrakan maut di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga prajurit TNI diketahui menjadi tersangka dalam tabrakan tersebut, yaitu Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua Ad.

"Kami pasti buka, tidak ada yang kami tutup-tutupi," kata Jenderal Andika di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12).

Jenderal Andika pun mengajak para wartawan meliput persidangan, jika kasus tabrakan maut di Nagreg sudah dibawa ke pengadilan.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan," beber mantan Pangkostrad itu.

Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad menjadi tersangka dalam kasus tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Ketiganya diduga melanggar beberapa peraturan dari peristiwa tabrakan itu, seperti Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Selanjutnya, ada juga Pasal 181 KUHP tentang penghilangan mayat, Pasal 338 tentang pembunuhan hingga Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pernyataan kasus 3 oknum TNI membuang mayat korban tabrakan maut di Jalan Raya Nagreg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close