Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. SE ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Choll Qoumas menyatakan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan toa atau pengeras suara.
Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan salah satu tujuan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid ialah agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kami tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tetapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya kepada awak media saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).
Gus Yaqut mengatakan perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat makin harmonis," ungkapnya.
Mantan anggota DPR itu mengatakan pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.
Sebab, di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.