Pernyataan Terbaru Menag Soal Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Rabu, 23 Februari 2022 – 21:51 WIB
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.
Yaqut menyatakan alat pengeras suara di masjid atau musala dapat dipakai, tetapi diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, ujar dia, supaya niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," katanya. (antara/jpnn)