Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pernyataan Terbaru Muhammadiyah soal Perpres Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 – 11:30 WIB
Pernyataan Terbaru Muhammadiyah soal Perpres Investasi Miras - JPNN.COM
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal polemik Perpres investasi miras. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap pemerintah mau mendengarkan aspirasi umat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hingga kini, banyak umat Islam berkeberatan atas terbitnya Perpres yang juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) tersebut.

"Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (yang juga mengatur) tentang produksi dan distribusi minuman keras," kata Abdul Mu'ti dalam pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (2/3).

Menurut Abdul Mu'ti, pemerintah perlu memikirkan dampak kesehatan dari terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Terlebih lagi, aturan tersebut melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras).

"Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja,  tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," ujar dia.

"Selain betanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat," ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004 Amien Rais mengkritik tajam Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur investasi miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close