Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Selasa, 29 Mei 2012 – 10:48 WIB
Dia juga menilai program-program CSR perusahaan rokok hanyalah cara untuk member citra positif pada rokok. Idealnya, menurut Arits, program-program CSR perusahaan rokok tidak perlu mencantumkan merek dagang mereka. Hal senada diungkapkan Ketua Penyuluhan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau DKI Jakarta Zeby Febrina. ’’Harus ada pembatasan iklan rokok dalam bentuk apapun. Termasuk daam hal CSR,’’ katanya. Dia menyebut, startegi pemasaran industry rokok yang menarget generasi muda melalui acara-acara musik, lingkungan hidup, film, dan shiwbiz lainnya perlu dibaca sebagai strategi industri rokok tengah membidik segmen anak muda.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Arsil Rusli menyebut, RPP tentang Pengendalian Dampak nProduk Tembakau saat ini telah siap dikirimkan kepada Menkokesra untuk dilanjutkan kepada Presiden. ’’Ratas yang dipimpin presiden akan memutuskan RPP itu menjadi PP,’’ katanya. Dia mengakui tidak bisa memastikan kapan RPP disahkan mengingat hal itu sudah menjadi domain presiden.
Arsil mengakui, perjalanan RPP Tembakau sama sekali tidak mudah. Pembahasan pasal demi pasal dilakuan dalam waktu panjang sebelum kemudian siap diserahkan ke istana. Dia menyebut empat pasal dalam RPP yang akhirnya disepakati setelah berproses cukup lama. Empat pasal itu mengatur tentang pemasangan dampak merokok pada kemasan rokok, promosi produk tembakau, ruang merokok, dan masa pemberlakuan RPP.