Perokok Ingusan Naik 6 Kali Lipat
Selasa, 29 Mei 2012 – 10:48 WIB
Untuk ruangan merokok, disepakati ruangan tidak boleh berda di dalam bangunan. Jika ruangan merokok ada di dalam bangunan, ruangan tersebut harus mempunyai bagian sisi terbuka. Tidak boleh ruang merokok berada di dalam ruang dan menggunakan penyedot udara seperti yang saat ini bertebaran di banyak gedung. RPP juga mengatur pemberlakuannya pada jangka waktu 18 bulan setelah diketok. (tir)